Intisari seputar PSAK 1 Tahun 2015

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

 

Tujuan

  1. Pernyataan ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum yang selanjutnya disebut ‘Laporan Keuangan’. Yang dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan peroide sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain.
  2. Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
  3. SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapantransaksi spesifik dan peristiwa lain.
  4. Pernyataan ini tidak ditetapkan pada struktur dan isi laporan keuangan
  5. Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok untuk entitas syariah yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis syariah sektor publik.
  6. Entitas syariah seperti reksadana dan entitas yang modalnya tidak terbagi atas saham
  7. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini : Catatan atas laporan keuangan.Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber penggunaan zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

Laba rugi adalah total penghasilan dikurangi beban, tidak termasuk komponen penghasilan komprehensif lain.

Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.

Material. Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan.

 

Penilaian apakah suatu kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan

dalam mencatat dapat memengaruhi keputusan ekonomik dari pengguna laporan keuangan, dan dengan demikian menjadi material, membutuhkan pertimbangan mengenai karakteristik dari setiap pengguna laporan tersebut. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 45 menyatakan bahwa ”pengguna laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomik dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar”

 

Pemilik adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas

Penghasilan komprehensif lain berisi pos penghasilandan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan oleh SAK.

 

Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya.

 

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkanoleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.

 

Tidak praktis.Penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas syariah tidak dapat menerapkannya setelah melakukan segala upaya yang rasional.

 

Total penghasilan komprehensif adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lain, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.

 

  1. Meskipun Pernyataan ini menggunakan istilah ”penghasilan komprehensif lain”, “laba rugi”, dan “total penghasilan komprehensif ”, entitas syariah dapat menggunakan istilah lain untuk menjelaskan jumlah tersebut sepanjang maksudnya jelas.

LAPORAN KEUANGAN

Tujuan Laporan Keuangan

  1. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam membuat keputusan ekonomik.
  2. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen

berikut ini:

(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode;

(b) laporan laba rugi dan penghasilankomprehensif lain selama periode;

(c) laporan perubahan ekuitas selama periode;

(d)laporan arus kas selama periode;

(e)laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama periode;

(f)catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan

akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan

(g)informasi komparatif mengenai periode sebelumnya sebagaimana

ditentukan dalam paragraf 38 dan 39; dan

(h)laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos dalam laporan keuangannya.

 

11.Entitas menyajikan semua seluruh komponen laporan keuangan lengkap dengan tingkat keutamaan yang sama.

 

12.Jika entitas syariah merupakan lembaga keuangan, selain komponen laporan keuangan yang disebutkan di paragraf 10, maka entitas syariah juga menyajikan komponen laporan keuangan tambahan yang menjelaskan karakteristik utama entitas syariah tersebut jika substansi informasinya belum tercakup di paragraf 10.

 

  1. Komponen tambahan dan penyajian pos laporan keuangan yang mencerminkan karakteristik khusus untuk industri tertentu akan diatur dalam lampiran Pernyataan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

 

  1. Jika entitas syariah belum melaksanakan fungsi sosial secara penuh, maka entitas syariah tetap menyajikan komponen laporan keuangan di paragraf 10 (e) dan (f ).

 

  1. Beberapa entitas syariah menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, suatu kajian keuangan oleh manajemen yang menjelaskan fitur utama dari kinerja keuangan dan posisi keuangan, dan kondisi ketidakpastian utama yang dihadapi

 

  1. Beberapa entitas syariah dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah, khususnya bagi industri yang faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap kar yawan sebagai kelompok pengguna laporan keuangan yang memegang peranan penting.
  2. Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas.
  3. Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa, dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, ekuitas, penghasilan, dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika dibutuhkan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
  4. Entitas syariah yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas syariah tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan telah patuh terhadap semua seluruh persyaratan dalam SAK.

 

  1. Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, maka manajemen mengg unakan per timbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi.
  2. Dalam hampir seluruh keadaan, entitas syariah mencapai penyajian laporan keuangan secara wajar dengan memenuhi SAK yang relevan.
  3. Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan maupun pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan.

23.Dalam hal tidak ada PSAK syariah yang mengatur suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, maka dianjurkan untuk mengacu pada SAK umum.

 

  1. Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas syariah untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
  2. Dalam mempertimbangkan menilai apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memperhatikan memperhitungkan seluruh informasi yang tersedia mengenai masa depan, paling sedikit (namun tidak terbatas pada) dua belas bulan dari akhir periode pelaporan.
  3. Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha.
  4. Jika akuntansi berdasarkan akrual digunakan, entitas syariah mengakui pos sebagai aset, liabilitas, dana syirkah temporer, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur laporan keuangan) ketika pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan.
  5. Entitas menyajikan secara terpisah setiap kelompok pos sejenis serupa yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai memiliki sifat atau fungsi berbeda yang tidak serupa kecuali pos tersebut tidak material.
  6. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan digabungkan ke dalam kelas-kelas sesuai sifat atau fungsinya.
  7. Entitas tidak perlu memberikan menyediakan suatu pengungkapan spesifik yang diminta oleh suatu PSAK jika informasi tersebut tidak material.
  8. Entitas tidak melakukan saling hapus atas aset, liabilitas, dan ekuitas atau penghasilan dan beban, kecuali disyaratkan atau diizinkan oleh suatu PSAK.
  9. Entitas syariah melaporkan secara terpisah untuk aset, liabilitas, ekuitas serta penghasilan dan beban.
  10. PSAK 23: Pendapatan mendefinisikan pendapatan dan mensyaratkan untuk mengukurnya berdasarkan nilai wajar dari jumlah yang diterima atau akan diterima, dengan memperhitungkan jumlah potongan dagang dan rabat volume yang diperbolehkan.
  11. Selain itu, entitas syariah menyajikan keuntungan dan kerugian yang timbul dari suatu kelompok transaksi yang sejenis secara neto.
  12. Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan.

Tinggalkan komentar