Studi Kasus dan Pemecahan Masalah

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Solusi :

Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :

  1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
  2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hinggaakhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
  3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
  4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
  5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.

 

Referensi :

https://jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pengertian-etika-profesi-akuntansi-beserta-contoh-kasus-dan-solusinya/

Intisari seputar PSAK 1 Tahun 2015

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

 

Tujuan

  1. Pernyataan ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum yang selanjutnya disebut ‘Laporan Keuangan’. Yang dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan peroide sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain.
  2. Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
  3. SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapantransaksi spesifik dan peristiwa lain.
  4. Pernyataan ini tidak ditetapkan pada struktur dan isi laporan keuangan
  5. Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok untuk entitas syariah yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis syariah sektor publik.
  6. Entitas syariah seperti reksadana dan entitas yang modalnya tidak terbagi atas saham
  7. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini : Catatan atas laporan keuangan.Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber penggunaan zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

Laba rugi adalah total penghasilan dikurangi beban, tidak termasuk komponen penghasilan komprehensif lain.

Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.

Material. Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan.

 

Penilaian apakah suatu kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan

dalam mencatat dapat memengaruhi keputusan ekonomik dari pengguna laporan keuangan, dan dengan demikian menjadi material, membutuhkan pertimbangan mengenai karakteristik dari setiap pengguna laporan tersebut. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 45 menyatakan bahwa ”pengguna laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomik dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar”

 

Pemilik adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas

Penghasilan komprehensif lain berisi pos penghasilandan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan oleh SAK.

 

Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya.

 

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkanoleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.

 

Tidak praktis.Penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas syariah tidak dapat menerapkannya setelah melakukan segala upaya yang rasional.

 

Total penghasilan komprehensif adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lain, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.

 

  1. Meskipun Pernyataan ini menggunakan istilah ”penghasilan komprehensif lain”, “laba rugi”, dan “total penghasilan komprehensif ”, entitas syariah dapat menggunakan istilah lain untuk menjelaskan jumlah tersebut sepanjang maksudnya jelas.

LAPORAN KEUANGAN

Tujuan Laporan Keuangan

  1. Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam membuat keputusan ekonomik.
  2. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen

berikut ini:

(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode;

(b) laporan laba rugi dan penghasilankomprehensif lain selama periode;

(c) laporan perubahan ekuitas selama periode;

(d)laporan arus kas selama periode;

(e)laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama periode;

(f)catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan

akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan

(g)informasi komparatif mengenai periode sebelumnya sebagaimana

ditentukan dalam paragraf 38 dan 39; dan

(h)laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos dalam laporan keuangannya.

 

11.Entitas menyajikan semua seluruh komponen laporan keuangan lengkap dengan tingkat keutamaan yang sama.

 

12.Jika entitas syariah merupakan lembaga keuangan, selain komponen laporan keuangan yang disebutkan di paragraf 10, maka entitas syariah juga menyajikan komponen laporan keuangan tambahan yang menjelaskan karakteristik utama entitas syariah tersebut jika substansi informasinya belum tercakup di paragraf 10.

 

  1. Komponen tambahan dan penyajian pos laporan keuangan yang mencerminkan karakteristik khusus untuk industri tertentu akan diatur dalam lampiran Pernyataan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

 

  1. Jika entitas syariah belum melaksanakan fungsi sosial secara penuh, maka entitas syariah tetap menyajikan komponen laporan keuangan di paragraf 10 (e) dan (f ).

 

  1. Beberapa entitas syariah menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, suatu kajian keuangan oleh manajemen yang menjelaskan fitur utama dari kinerja keuangan dan posisi keuangan, dan kondisi ketidakpastian utama yang dihadapi

 

  1. Beberapa entitas syariah dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah, khususnya bagi industri yang faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap kar yawan sebagai kelompok pengguna laporan keuangan yang memegang peranan penting.
  2. Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas.
  3. Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa, dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, ekuitas, penghasilan, dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika dibutuhkan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
  4. Entitas syariah yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas syariah tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan telah patuh terhadap semua seluruh persyaratan dalam SAK.

 

  1. Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, maka manajemen mengg unakan per timbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi.
  2. Dalam hampir seluruh keadaan, entitas syariah mencapai penyajian laporan keuangan secara wajar dengan memenuhi SAK yang relevan.
  3. Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan maupun pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan.

23.Dalam hal tidak ada PSAK syariah yang mengatur suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, maka dianjurkan untuk mengacu pada SAK umum.

 

  1. Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas syariah untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
  2. Dalam mempertimbangkan menilai apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memperhatikan memperhitungkan seluruh informasi yang tersedia mengenai masa depan, paling sedikit (namun tidak terbatas pada) dua belas bulan dari akhir periode pelaporan.
  3. Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha.
  4. Jika akuntansi berdasarkan akrual digunakan, entitas syariah mengakui pos sebagai aset, liabilitas, dana syirkah temporer, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur laporan keuangan) ketika pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan.
  5. Entitas menyajikan secara terpisah setiap kelompok pos sejenis serupa yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai memiliki sifat atau fungsi berbeda yang tidak serupa kecuali pos tersebut tidak material.
  6. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan digabungkan ke dalam kelas-kelas sesuai sifat atau fungsinya.
  7. Entitas tidak perlu memberikan menyediakan suatu pengungkapan spesifik yang diminta oleh suatu PSAK jika informasi tersebut tidak material.
  8. Entitas tidak melakukan saling hapus atas aset, liabilitas, dan ekuitas atau penghasilan dan beban, kecuali disyaratkan atau diizinkan oleh suatu PSAK.
  9. Entitas syariah melaporkan secara terpisah untuk aset, liabilitas, ekuitas serta penghasilan dan beban.
  10. PSAK 23: Pendapatan mendefinisikan pendapatan dan mensyaratkan untuk mengukurnya berdasarkan nilai wajar dari jumlah yang diterima atau akan diterima, dengan memperhitungkan jumlah potongan dagang dan rabat volume yang diperbolehkan.
  11. Selain itu, entitas syariah menyajikan keuntungan dan kerugian yang timbul dari suatu kelompok transaksi yang sejenis secara neto.
  12. Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan.

Tugas Softskill Akuntansi Internasional (Perpajakan Internasional)

PERPAJAKAN INTERNASIONAL

 

Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.

 

Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya.

 

Dalam rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut.

 

Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan.

 

Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya:

 

 

 

  1. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: 

 

  • Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian

 

  • Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara.

 

 

 

  1. Metode unilateral atau sepihak 

 

Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu:

 

  • Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan

 

  • Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh.

 

 

 

  1. Metode Pembebasan 

 

Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu:

 

  • Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption

 

  • Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.

 

 

 

Konsep Dasar Perpajakan Internasional

 

Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

 

Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.

 

Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan. Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.

 

Untuk itu perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang dikenal dengan istilah konvensi wina.

 

 

 

Latar belakang terjadinya perpajakan internasional dikarenakan semakin meningkatnya arus investasi, perdagangan, dan mobilitas sumber daya manusia yang tidak lagi mengenal batas Negara. Hal ini berdampak adanya permasalahan disisi perpajakan sebab setiap Negara mempunyai peraturan sendiri untuk aturan perpajakannya (atas penduduk atau bukan pendduk), prinsip ini berpengaruh terhadap subjek dan objek pajak luar negeri.

 

Asas pemajakan :

 

  • Asas domisili

 

Sbjek pajak dikenakan pajak di Negara tempat subjek pajak berdomisili. Indonesia menganut asas ini.

 

  • Asas sumber

 

Pajak dikenakan berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal.

 

  • Asas kewarganegaraan

 

Pengenaan pajak dikenakan atas status kewarganegaraannya walaupun penghasilan diterima dari Negara lain. Amerika menganut asas ini.

 

  • Asas campuran

 

Campuran dari kedua asas di atas.

 

  • Asas teritorial

 

Pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dalam wilayah suatu Negara sehingga jika atas penghasilan yang diperoleh diluar Negara tersebut tidak dikenakan pajak.

 

 

 

Prinsip-prinsip pemajakan berbeda yang dianut masing-masing Negara merpakan penyebab mnculnya pajak berganda internasional. Penghindaran pajak berganda di suatu Negara dapat dilakukan dengan menerapkan metode kredit pajak dan metode pengecualian.

 

Pada dasarnya, pajak internasional berlandaskan pada ketentuan pemajakan domestic yang berlaku terhadap wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Selain pada ketentuan domestic, pajak internasional juga berlandaskan pada perjanjian perpajakan dan praktik perpajakan global (Gunadi, 1997)

 

Dimensi pajak internasional meliputi aturan pajak internasional yang ada dalam UU Pajak Indonesia, atran perpajakan yang ada di UU Pajak Negara lain yang bersinggungan serta persetujuan penghindaran pajak (tax treaty) yang telah dibuat Indonesia dengan Negara lain.

 

 

 

DOMISILI FISKAL

 

Domisili fiskal adalah status kependudukan yang digunakan ntk tujuan pemajakan. Pemajakan untuk penduduk umumnya dikenakan dengan prinsip world wide income (pajak akan dikenakan dinegara domisili, baik penghasilan yang diterima/diperoleh dari dalam negeri maupn yang diterima/diperoleh dari luar negeri. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh).

 

Pemajakan bukan penduduk umumnya dikenakan di Negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara tersebut.

 

UU PPh tidak melihat stats subjek pajak orang pribadi berdasarkan kewarganegaraan, namun lebih kepada :

 

  1. Tempat tinggal

 

  1. Berapa lama berada di Indonesia, dan

 

  1. Adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

 

 

 

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI

 

Sesuai pasal 2 ayat (3) UU PPh, criteria dari subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:

 

  • Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP. Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, orang pribadi yang dalam sat tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.

 

  • Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempatkedudukan di Indonesia.

 

 

 

SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

 

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di indonesia tidak lebih darai 183 hari selama jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan di Indonesia yang dapat menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus merpakan wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui nbentk usaha tetap di Indonesia.

 

Wajib pajak lar negeri hanaya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima tau diperoleh bersumber dari Indonesia saja. Pasal 26 UU PPh mengatur tentang potongan pajak sebesar 20% atas oenghasilan wajib pajak luar negeri.

 

 

 

PERBEDAAN SPDN DAN SPLN

 

  • WPDN dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di Indonesia maupun dari luar Indonesia, WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

 

  • WPDN dikenai pajak berdasarkan tarif neto dengan tarif umum, WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan.

 

  • WPDN wajib menyampaikan SPT PPh, WPLN tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

 

 

 

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

 

Orang pribadi ata instansi yang tidak termask objek pajak menurut ketentuan UU PPh adalah:

 

  • Kantor perwakilan Negara asing

 

  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau penjabat-penjabat yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bkan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau kerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik .

 

  • Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :

 

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebt

 

  1. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.

 

  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

 

 

 

Pengertian Pajak Internasional

 

Definisi Pajak Internasional dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sampai detik ini belum ada. Bapak Sriadi Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa, Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, memberanikan diri untuk mendefinisikan tentang pengertian Pajak Internasional berdasarkan uraian sebelumnya.

 

“Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaanya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunt Servanda).”

 

Dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku di negara Indonesia terhadap badan atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana terdapat perjanjian bilateral (dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara asal atau penduduk asing tersebut.

 

 

 

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional

 

Setiap kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang ingin dicapai, begitu juga dengan kebijakan perpajakan internasional juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan Pajak Berganda Internasional.

 

Tujuan P3B antara lain:

 

  1. Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim usaha dunia

 

  1. Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri

 

  1. Peningkatan sumber daya manusia

 

  1. Pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran pajak

 

  1. Keadilan dalam hal pemajakan penduduk dari negara yang terlibat dalam perjanjian.

 

 

 

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional

 

Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:

 

  1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik) artinya kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar adalah sama. Sehingga tidak ada perbedaan apabila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Oleh karena itu, hal yang perlu dihindari apabila berinvestasi di luar negeri adalah beban pajak yang lebih besar. Hal ini disebabkan karena adanya beban pajak di dua negara tersebut.
  2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional artinya darimanapun investasi yang kita lakukan berasal, akan dikenakan pajak yang sama. Sehingga apabila berinvestasi di suatu negara, investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama.
  3. National Neutrality artinya setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga apabila terdapat pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan dapat  dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

 

Aspek Perpajakan Internasional Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan

 

Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga Negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

 

Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

 

Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika  orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.

 

Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.

 

Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.

 

Dalam paragra-paragraf berikut saya coba untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008).

 

 

 

Subjek Pajak Luar Negeri

 

Dalam pengenaan Pajak Penghasilan, dikenal dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri (disingkat SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPDN terdiri dari SPDN Orang Pribadi dan SPDN Badan.

 

SPDN Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu SPDN Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

 

SPLN adalah kebalikan dari SPDN dalam arti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu tahun pajak tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

 

SPLN yang berbentuk badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

 

Kedua kelompok di atas (SPLN Orang Pribadi dan SPLN Badan) baru bias disebut SPLN jika memdapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Nah, dilihat dari cara mendapatkan penghasilannya dari Indonesia, SPLN ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah SPLN yang mendapatkan penghasilan dengan memiliki tempat usaha tetap di Indonesia. Tempat usaha tetap ini biasa disebut Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua, SPLN yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia. Kedua bentuk SPLN ini selanjutnya disebut SPLN BUT dan SPLN Non BUT.

 

 

 

Bentuk Usaha Tetap

 

Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribdai atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

 

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

 

Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

 

 

 

Penghasilan BUT

 

Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari tiga jenis yaitu ;

 

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
  3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud

 

Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.

 

Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunya hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.

 

 

 

Biaya BUT

 

Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan  Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

Witholding Tax PPh Pasal 26

 

Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah :

 

  1. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pension, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.
  2. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
  3. Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

 

Prinsip Worlwide Income

 

Prinsip worldwide income pada UU PPh biss kita temui pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia. Kata-kata “dari luar Indonesia” inilah yang menjadikan prinsip pengenaan PPh kepada SPDN menjadi berdimensi internasional.

 

 

 

Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

 

Terkait dengan prinsip worldwide income di atas, SPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di Indonesia. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama.

 

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda ini, UU PPh secara unilateral memberikan solusi dengan adanya Pasal 24 UU PPh. Pasal ini mengatur bahwa atas pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam negeri.Namun demikian, besarnya pajak yang bisa dikreditkan dibatasi tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang berdasarkan UU PPh.

 

Dalam menghitung besarnya maksmum kredit pajak PPh Pasal 24 ini, UU PPh menerapkan metode pembatasan tiap negara (per country limitation). Untuk itu maka penentuan Negara sumber penghasilan menjadi penting. Masalah ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh di mana penentuan Negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :

 

  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada

 

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

 

Dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance), diperlukan suatu perjanjian perpajakan dengan Negara lain.

 

Undang-undang PPh, telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain.

 

Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh yang mengatur hal ini dijelaskan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis). Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku jika di dalam perjanjian perpajakan diatur lain.

 

Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Sumber pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar negeri (pajak berganda).
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
Tipe-tipe pajak
1. Corporate Income Tax, dua pendekatan yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.
2. With Holding Tax, penghasilan yang dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk berada.
3. Indirect Tax, pajak tidak langsung dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
Penghindaran pajak berganda
Permasalahan pengenaan pajak terhadap anak perusahaan di LN adalah kemungkinan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu saat penghasilan diakui dikenai pajak nnegara tersebut dan dikenai pajak negara perusahaan induk saat penghasillan diakui oleh perusahaan induk.penghindaran pajak dapat menggunakan metode :
1. Kredit pajak, perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan dollar for dollar basis.
2. Traktat pajak, perbedaan filosofi pembebanan pajak menimbulkan treaty untuk meminimisasi pajak berganda, melindungi hak amsing-masing negara dalam memungut pajak dan menyediakan acuan untuk memutuskan suatu masalah.
Perpajakan USA untuk sumber pendapatan luar negeri
Pendapatan dibagi dua :
1. Pendapatan dari impor dan ekspor barang jasa perusahaan induk
2. Pendapatan dari cabang di luar negeri
Prinsip terkait adalah prinsip penangguhan dan prinsip kredit pajak.
Konsep Tax Haven, ialah tempat orang asing menerima pendapatan atau aset tanpa membayar tarif pajak tinggi.
Controlled Foreign Corporation, perusahaan USA dapat memilih untuk memproduksi, menjual melalui perusahaan anak di LN.
Pendapatan Cabang, hukum pajak di USA memiliki qualified business unit yang dibagi dua bagian yaitu penghasilan didistribusikan ke kantor pusat dan penghasilan ditahan di LN tempat QBU berada.
Insentif Pajak
1. Insentif untuk menarik eksportir agar ekspor dapat bersaing di LN
2. Insentif bagi investor asing agar menanamkan modal karena ada keringanan pajak.
3. Insentif lain adalah zero rate namun bukan berarti tak dikenai pajak. Jika sektor telah kompetitif maka tarif dinaikkan.
Perusahaan penjualan luar negeri
Foreign sales corporation harus memenuhi tuntutan :
1. Berbentuk korporasi dan memiliki kantor pusat di LN
2. Perusahaan secara substantif ekonomis bukan hanya legal
3. Memiliki min.25 pemegang saham
4. Ekspor dilakukan di luar USA
Perencanaan pajak internasional
Ekspor, FSC memberi kesempatan dan menyediakan keuntungan pajak. Jika perusahaan menentukan lisesnsi untuk teknologi LN harus memperhatikan with holding tax dan tax treaty.
Cabang, kerugian umum terjadi pada tahun pertama dan digunakan perusahaan induk untuk mengurangi beban pajak.
Perusahaan anak, keuntungan anak perusahaan belum dikenakan pajak sebelum dibagikan dalam bentuk pendapatan ke perusahaan induk tapi kerugian tak dapat dikompensasi ke perusahaan induk.
Lokasi untuk operasi LN, berhubungan dengan insentif pajak, tarif pajak, dan tax treaty.

MASALAH HUKUM PERPAJAKAN INTERNATIONAL

Sekalipun hubungan kerjasama antar negara demikian luasnya, perlu dipahami bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap teritorialnya dan sekaligus kebebasan dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan, sehingga batas-batas tertentu dalam bekerjasama harus diatur dalam wujud kesepakatan, traktat maupun konvensi.

Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat sendiri ketentuan mengenai masalah perpajakannya, namun Indonesia juga tidak mungkin lepas dari pergaulan internasional yang juga bersinggungan dengan masalah pajak.

Transaksi antar kedua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.

Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikan mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara mau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang sering disebut Konvensi Wina.[1]

Indonesia merupakan subjek hukum internasional, karena telah menandatangani Konvensi Wina, dan sebagai subjek hukum internasional, Indonesia tidak bisa menghindari pelaksanaan tax treaty[2], manakala masyarakat Indonesia telah berhubungan dan memperoleh penghasilan di negara lain tersebut.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai Hukum Pajak Internasional, maka kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai pengertian Hukum Pajak Internasional. Pengertian tentang Hukum Pajak Internasional menurut beberapa ahli yaitu[3]:

1)      Pendapat dari Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengenai Hukum Pajak Internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam Undang-Undang Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat. Menurutnya bahwa Hukum Pajak Internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang didalamnya mengatur pengenaan pajak terhadap orang asing.

2)      Pendapat dari Prof. Mr. H. J. Hofstra ialah bahwa Hukum Pajak Internasional merupakan keseluruhan peraturan hukum yang membatasi wewenang suatu negara untuk memungut pajak dari hal-hal internasional. Batasan yang dikemukakan Hofstra lebih menekankan pada kewenangan suatu negara atau yuridiksi suatu negara dalam hal memungut pajak yang materinya berkaitan atau berhubungan dengan negara-negara lain (dalam arti orang-orang asing yang bukan warga negara suatu negara).

3)      Pendapat dari Prof. Rochmat Soemitro ialah bahwa Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri dari kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah-kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya. Ia mengemukakan bahwa Hukum Pajak Internasional itu terdiri dari norma-norma nasional yang diterapkan pada hubungan internasional.

Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak dan bukan seperti halnya pada hukum perdata internasional yang mempersoalkan hukum mana yang akan diterapkan oleh hakim, apakah hukum nasional atau hukum asing.

Hukum Pajak Internasional merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya. Maksud unsur asing pada objeknya adalah bahwa objek yang dimiliki oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada di Luar Negeri (diluar wilayah Republik Indonesia), atau sebaliknya bahwa objek pajak berada di wilayah Republik Indonesia, tetapi dimiliki oleh orang yang berada di luar negeri. Sedangkan unsur asing pada subjeknya berarti bahwa apabila seorang Warga Negara Indonesia atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income[4], sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.

Dalam pengenaan Pajak Penghasilan, dikenal 2 (dua) jenis subjek pajak[5] yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (disingkat SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). SPDN terdiri dari SPDN Orang Pribadi dan SPDN Badan.

SPDN Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu SPDN Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

SPLN adalah kebalikan dari SPDN dalam arti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu tahun pajak tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

SPLN yang berbentuk badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Kedua kelompok di atas (SPLN Orang Pribadi dan SPLN Badan) baru bisa disebut SPLN apabila mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dilihat dari cara mendapatkan penghasilannya dari Indonesia, SPLN ini terbagi menjadi 2 (dua) jenis. Pertama adalah SPLN yang mendapatkan penghasilan dengan memiliki tempat usaha tetap di Indonesia. Tempat usaha tetap ini biasa disebut Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua, SPLN yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia. Kedua bentuk SPLN ini selanjutnya disebut SPLN BUT dan SPLN Non BUT.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribdai atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Suatu Bentuk Usaha Tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business), yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu:

  1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
  2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
  3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara Bentuk Usaha Tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.

Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunyai hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan distribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.

Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan  Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah:

  1. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pension, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.
  2. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
  3. Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

 

  1. Permasalahan

Apabila atas satu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali, maka dapat menimbulkan beban yang berat bagi subjek yang dikenakan pajak tersebut, sehingga dapat menimbulkan apa yang disebut dengan pajak berganda internasional (international double taxation). Untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional dan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) itulah, maka diperlukan suatu perjanjian bilateral di bidang perpajakan dengan Negara lain.

Undang-undang PPh, telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain. Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh yang mengatur hal ini dijelaskan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis). Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku apabila di dalam perjanjian perpajakan diatur lain.

Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1.   Bagaimakah cara-cara penghindaran pajak berganda internasional?
  2. Bagaimanakah bentuk Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional yang berlaku di Indonesia?

 

 

PEMBAHASAN

 

  1. CARA-CARA PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL

Pada umumnya terjadinya pajak berganda adalah sebagai akibat dari[6]:

  1. Evolusi kehidupan ekonomi individu dan kelompok sosial, perkembangan alat perhubungan dan hubungan internasional, perluasan perusahaan (perseroan saham) dan penyebaran kekayaan, baik yang berupa harta tetap maupun harta bergerak.
  2. Banyaknya pajak-pajak di negara modern.
  3. Nasionalisme ekonomi maupun politik.

Prof. Rochmat Soemitro dalam bukunya Hukum Pajak Internasional memberikan pengaertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih, sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan  pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.

Pajak Internasional mengenal azas-azas tentang domicile country dan source country. Disebut domicile country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicile country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.

Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).

Pajak berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double taxation); pajak berganda internasional (international double taxation); pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation adalah pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.

Knechtle dalam bukunya berjudul Basic Problem in International Fiscal Law (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).

Dalam penulisan makalah ini yang ingin diuraikan lebih lanjut oleh penulis adalah mengenai Pajak Berganda Internasional. Ada 2 (dua) cara untuk menghindari Pajak Berganda Internasional, yaitu pertama, cara unilateral (sepihak) dan kedua dengan cara bilateral atau multilateral.[7]

  1.   CARA UNILATERAL (sepihak)

Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan-ketentuan untuk menghindarkan  pajak berganda dalam undang-undang suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Biasanya yang dimasukkan dalam undang-undang suatu negara adalah prinsip-prinsip yang sudah menjadi kelaziman internasional, seperti ketentuan tentang pembebesan pajak para wakil diplomatik, wakil-wakil organisasi internasional. Pembebesan pajak ini biasanya disyaratkan adanya asas resiprositas atau timbal balik yang artinya bahwa negara yang bersangkutan baru akan memberikan pembebasan apabila sebaliknya negara lainnya juga memberikan pembebesan atas dasar syarat yang sama.

Penggunaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu undang-undang. Hal ini yang tentunya mempunyai maksud untuk melindungi wajib pajak dalam negerinya sendiri yang melakukan usaha atau mempunyai kekayaan di wilayah negara lain, megikuti kebiasaan internasional, menarik modal asing, dan lain sebagainya.

Undang-undang PPh indonesia menganut cara penghindaran pajak berganda  dengan suatu metode yang disebut dengan metode kredit pajak. Pasal 24 undang-undang PPh menyebutkan bahwa, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wijib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama (ayat 1). Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayarkan atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan undang-undang (ayat 2).

  1.   CARA BILATERAL atau MULTILATERAL

Cara bilateral atau multilateral dilakukan melalui suaru perundingan antar-negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjain yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multilateral dilakukan oleh lebih dari dua negera, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri. Penghindaran pajak cara bilateral umumnya yang paling banyak dilakukan oleh suatu negara. Indonesia misalnya telah melakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara-negara lain yang sampai saat ini telah mencapai 49 negara. Sedangkan perjanjian penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara  multilateral jarang sekali terjadi yang umumnya disebabkan sulitnya melakukan pembicaraan secara intensif dengan beberapa negara sekaligus. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa pada tahun 1922 pernah dicoba diadakan perjanjian multinasional di bidang pajak langsung yaitu antar-negara Italia, Yugoslavia, Austria, Polandia, Rumania, Chekoslovakia, dan Hungaria, tetapi gagal.

Pertanyaan sekarang adalah bagaimana kedudukan hukum atas tax treaty dalam sistem hukum nasional indonesia. Tax treaty dalam sistem hukum nasional indonesia tidak perlu diratifikasi oleh DPR tetapi cukup dengan suatu keputusan presiden dan baru merupakan bagian dari perundang-undangan yang kedudukannya berada di atas undang-undang pajak. Tax treaty diperlukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang pajak yang ada.

Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang PPh diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty), maka pada tanggal 30 April 2010, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Dalam Pasal 3 peraturan ini diatur bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

  1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia;
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008.

Persyaratan administratif yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong / Pemungut Pajak:

  1. Menggunakan Form DGT 1 atau Form DGT 2;
  2. Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
  4. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
  5. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Form DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong / Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Pemotong / Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi Form DGT 1 atau Form DGT 2 yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.

Form DGT 2 digunakan dalam hal WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen. Form DGT 2 juga digunakan dalam hal WPLN bank dan WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan Subjek Pajak di negara mitra P3B Indonesia.

Bukti pemotongan atau pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong / Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong / Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Kembali ke masalah tax treaty, kerjasama dengan beberapa negara tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman, Pemerintah melalui Ditjen Pajak sedang menjajaki kerjasama tax treaty dengan 60 negara yang sudah menandatangani kerjasama tersebut dengan Indonesia. Untuk mendukung pengkajian ulang atas kerjasama penghindaran pajak berganda, Ditjen Pajak juga turut serta melakukan perbaikan terhadap beberapa cara terjadinya potensi pajak berganda seperti mekanisme transfer pricing[8]. Selain membuat kerja sama baru dengan beberapa negara, pemerintah juga sedang menyusun renegosiasi tax treaty dengan sejumlah negara. Melakukan negosiasi ulang tersebut adalah untuk menjaga kestabilan ekonomi di negara berkembang seperti Indonesia.[9]

Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang bersifat komprehensif (comprehensive tax treaty[10]) pada umumnya terdiri dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:

1)      Ketentuan tentang hal-hal yang menjadi ruang lingkup (scope provisions) dari suatu tax treaty, yang terdiri atas:

  1. Jenis-jenis pajak yang diatur dalam tax treaty;
  2. Subjek pajak yang dapat memanfaatkan tax treaty.

2)      Ketentuan yang mengatur tentang definisi dari istilah yang ada dalam tax treaty (definition provisions).

3)      Ketentuan yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas suatu jenis penghasilan (substanstive provisions).

4)      Ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak berganda (provisions for the elimination of double taxation).

5)      Ketentuan yang mengatur tentang pencegahan upaya penghindaran pajak (anti avoidance provisions), yang terdiri atas:

  1. Ketentuan tentang hubungan istimewa.
  2. Ketentuan tentang kerjasama antar otoritas perpajakan (mutual agreemeent procedure).
  3. Ketentuan tentang pertukaran informasi.

6)      Ketentuan lainnya (special provisions) seperti ketentuan tentang non-diskriminasi, diplomat, teritorial ekstensi, dan bantuan untuk melakukan pemungutan pajak.

7)      Ketentuan tentang saat dimulai dan berakhirnya suatu tax treaty (final provisions).

 

  1. SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL YANG BERLAKU DI INDONESIA

Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam bukunya Hukum Pajak Internasional Indonesia menyebutkan bahwa ada beberapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:

  1. Hukum Pajak Nasional/Unilateral yang mengandung unsur asing.

Dalam hal ini diambil contoh dari undang-undang PPh dan undang-undang PPN.

  1. Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. Perjanjian yang sifatnya multilateral yaitu, Indonesia terikat dalam Perjanjian Perpajakan dengan model Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), maupun model United Nations (UN)[11] yang merupakan acuan dalam rangka perundingan perjanjiann penghindaran pajak berganda.
  2. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. Keputusan hakim maupun komisi internasional yang memberikan putusan yang menyangkut adanya unsur internasional merupakan sumber hukum yang sifatnya mengikat juga bagi hukum pajak indonesia.

Sedangkan Santoso Brotodihardjo, S.H. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:

  1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara (asas-asas ini dapat disimpulkan dari peraturan-peraturan dalam hkum antar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak).
  2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain, seperti ”pencegahan pengenaan pajak berganda” (yang disebut di muka).
  3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain seperti:
  1. Untuk meniadakan/menghindarkan pajak berganda.
  2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
  3. Untuk mengatur soal pemecahan laba (winstsplitsing), di dalam hal suatu perusahaan/seseorang mempunyai cabang-cabang/sumber-sumber pendapatan di negara asing.
  4. Untuk saling memberi bantuan dalam pengenaan pajak lengkap dengan pemungutannya, termasuk juga usaha untuk memberantas evasion fiscale, yang dapat terjelma dalam saling memberi keterangan-keterangan tentang adanya  Tatbestand dengan segala detailnya yang diperlukan untuk penetapan pajaknya.
  5. Untuk menetapkan tarif-tarif douane.

Sumber-sumber pajak internasional tersebut terlalu luas, sehingga apabila dipersempit dengan yang hanya terkait dengan Negara Indonesia, maka sumber-sumber tersebut antara lain:[12]

  1.   Kaedah hukum pajak nasional / unilateral yang mengandung unsur asing, antara lain:
  2. Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32 A UU PPh) tentang ”pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
  3. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang : Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  4. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang : Tidak Termasuk Subjek Pajak;
  5. Peraturan perpajakan Nasional (Pasal 5 (2) UU PPh) tentang : Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang Tidak Termasuk Subjek Pajak Bentuk Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tengang TidakTermasuk Subjek Pajak Usaha tetap.;
  6. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang Hubungan Istimewa, Bilamana Terdapat Ketidakwajaran dalm Perpajakan;
  7. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang Kredit Pajak Luar Negeri;
  8. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 26 UU PPh) tentang Pemotongan Pajak atas Su bjek Pajak Luar Negeri yan memperolrh penghasilan dsri Indonesia.
  9.   Kaedah – kaedah yang berasal dari traktat :
  10. Perjanjian Bilateral;
  11. Perjanjian ini diwujudkan dengan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang sampai ditulisnya buku ini sudah ada 56 P3B;
  12. Perjanjian multilateral.

Perjanjian ini seperti Konvensi Wina.

  1. Keputusan Hakim Nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional.

Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya putusan pengadilan pajak yang menyangkut tentang perpajakan internasional, atau Keputusan Pengadilan Internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan.

 

Dalam pembagian hak pemajakan kepada suatu negara, tax treaty yang dikembangkan oleh OECD Model cenderung untuk memberikan hak pemungutan pajak sebanyak mungkin kepada negara domisili. Dengan kata lain, ketentuan-ketentuan yang ada dalam distributive rules dimaksudkan untuk membatasi hak pemajakan negara sumber.

Makna Terminologi “Shall be Taxable Only in..” dan “Maybe Taxed in”

Dalam model tax treaty yang dikembangkan oleh OECD, terminologi yang dipergunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada satu negara yang biasanya diberikan kepada negara di mana subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri (residence state) adalah “shall be taxable only in…”. Dengan demikian, jika hak pemajakan tersebut hanya diberikan kepada suatu negara maka negara lainnya tidak boleh untuk mengenakan pajak. Jadi, isu pemajakan berganda atas suatu penghasilan yang diatur melalui penggunaan terminologi ini seharusnya tidak akan terjadi karena hak pemajakan diberikan sepenuhnya kepada negara domisili dan negara sumber dilarang untuk mengenakan pajak.

Di sisi lain, terminologi yang dipergunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan dibagi antara negara domisili dan negara sumber adalah “may be taxed in…”. Makna terminologi tersebut adalah negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Jadi, disamping negara domisili berhak untuk mengenakan pajak, negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Apabila masing-masing negara mengenakan pajak maka terdapat isu pemajakan berganda. Untuk menghindari adanya pemajakan berganda maka negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak berganda melalui mekanisme tax credit method atau income exemption method (tergantung kepada ketentuan domestik negara domisili).

Negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan di OECD Model Convention dapat merasakan manfaat yang sangat menguntungkan khususnya dalam hal permasalahan perpajakan internasional. Hubungan resiprokal yang baik pun dapat mendorong investasi dua arah dari negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan OECD Model Convention.

Perlu kemauan pemerintah yang kuat dan lobi-lobi secara berkala dengan negara-negara lain. Khususnya negara-negara yang telah menjadi bagian dari OECD countries dalam menjalin kerja sama di bidang perpajakan serta menghapus peraturan-peraturan perpajakan yang memberatkan investor serta mengintrospeksi Tax Treaty dengan negara-negara yang digolongkan sebagai Tax Haven.

Keuntungan yang akan diperoleh oleh Indonesia dengan masuk dalam keanggotaan OECD adalah Indonesia dapat mengembangkan kerja sama dalam hal perpajakan internasional melalui Tax Treaty dengan negara-negara lain. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan interest atau pun dividen dari suatu perusahaan multinasional dapat lebih jelas terlihat dan menghindarkan Indonesia dari permasalahan-permasalahan perpajakan internasional.

Adanya kepastian dalam peraturan perpajakan merupakan hal yang sangat dicari oleh para investor di seluruh dunia. Dengan jelasnya peraturan perpajakan internasional yang dibangun oleh Indonesia dengan negara lain melalui Tax Treaty yang sesuai dengan ketentuan dalam OECD memberikan peluang yang sangat luas bagi pengusaha mana pun. Terutama dari negara-negara maju untuk mengembangkan investasinya di Indonesia.

Betapa mirisnya melihat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam hal Tax Treaty yang hanya dilakukan dengan kurang lebih 56 negara. Bila dibandingkan dengan Luxemburg yang merupakan negara mini di Eropa dan memiliki kerja sama dengan lebih dari 100 negara di dunia. Hal ini membuat negara tersebut menjadi kaya dengan investasi dan masuknya dana asing yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi makro negara tersebut.

Dengan makin banyaknya negara yang bekerja sama dengan Indonesia dalam Tax Treaty dan aliran investasi yang terus mengalir ke Indonesia diharapkan akan memberikan suatu domino effect terlebih dalam hal pertumbuhan Ekonomi, penekanan jumlah pengangguran di Indonesia, peningkatan pemasukan daerah khususnya dari sektor pajak daerah, dan secara umum dapat menaikkan ekonomi makro Indonesia.[13]

Standar pajak internasional dalam model OECD mensyaratkan keterbukaan suatu negara untuk melakukan pertukaran informasi tentang pajak bila diminta oleh dunia internasional yang memiliki perjanjian dengan negara tersebut. Standar yang diusung C-20 ini bertujuan untuk menghindari praktik pemajakan berganda atas transaksi yang lintas batas negara, penghindaran pajak berganda, penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion).

 

 

KASUS PERPAJAKAN INTERNASIONAL

  1. Bulan Purnama dalam tahun 2009 dan tahun 2010 memperoleh dan menerima penghasilan neto dari luar negeri dan dalam negeri sebagai berikut :

a.Tahun 2009 memperoleh laba usaha dari negara Jerman Rp 2.000.000.000 dan                             dikenakan pajak yang berlaku di negara tersebut sebesar 40%;

b.Pada bulan Juni 2009, sesuai hasil rapat pemegang saham Japan. Co. Ltd.,                                   perusahaan yang 50% sahamnya di miliki oleh PT. Bulan Purnama,                                disepakati akan dibagikan dividen sebesar Rp 5.000.000.000 yang akan                          dibayarkan pada bulan Januari 2010. Dividen dikenakan pajak sebesar 10%                sesuai tax treaty Indonesia – Jepang;

c.Tahun 2009 memperoleh laba usaha dari Negara Singapura sebesar Rp                                         2.500.000.000 dengan tarif pajak yang berlaku sebesar 20%;

d.Tahun 2009 di Negara Afganistan mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000;

e.Penghasilan Neto di dalam negeri tahun 2009 adalah sebesar Rp 4.000.000.000

Hitunglah Pajak Terutang dan kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yang diperkenankanuntuk tahun pajak 2009 !

Diketahui

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri adalah sbb:

  1. Penghasilan Luar Negeri :
    1. Penghasilan ( Laba ) Di Negara Jerman          = Rp 2.000.000.000
    2. Penghasilan ( Laba ) Di Negara Singapura     = Rp 2.500.000.000
    3. Rugi Di Negara Afganistan                            = Rp………………

Jumlah Penghasilan Luar Negeri                                 = Rp 4.500.000.000

  1. Penghasilan Dalam Negeri                                          = Rp 4.000.000.000
  2. Jumlah Penghasilan Neto                                            = Rp 8.500.000.000
  3. PPh Terutang Tarif Pasal 27 (28%)                             = Rp 2.380.000.000

 

Kredit Pajak PPh 24

Di Negara Jerman       = Rp 2.000.000.000  x Rp 2.380.000.000

Rp 8.500.000.000

= Rp 559.999.999,983 Dibulatkan Rp 560.000.000

Kalau Kredit Di Luar Negri ( Jerman) = Rp 2.000.000.000 x 40 %

= Rp 800.000.000

Pajak Yang terutang di Negara Jerman adalah Rp 560.000.000 dan Maksimum kredit Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan = Rp 560.000.000

 

Di Negara Singapura   = Rp 2.500.000.000 x Rp 2.380.000.000

Rp 8.500.000.000

= Rp 699.999.999,979 Dibulatkan Rp 700.000.000

Kalau Kredit Di Luar Negri ( Singapura) = Rp 2.500.000.000 x 20 %

= Rp 500.000.000

Pajak Yang terutang di Negara Jerman adalah Rp 700.000.000 dan Maksimum kredit Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan = Rp 500.000.000

Jadi Kredit Pajak Luar Negeri Yang Diperkenankan

= Rp 560.000.000 + Rp 500.000.000

= Rp 1.060.000.000

 

PPh 29

= Rp 2.380.000.000 – Rp 1.060.000.000

= Rp 1.320.000.000

 

 

Referensi :

http://pemeriksapajak.blogspot.co.id/2015/07/perpajakan-international.html

http://randydsatya.blogspot.co.id/2012/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Tugas Softskill Akuntansi Internasional Ade & Rezky

Tugas Softskill Akuntansi Internasional 4EB16

– Ade Agus K             (20212118)

– M Rezky Pratama (24212332)

 

Author Zahirul Hoque, School of Law and Business, Charles Darwin University, Darwin, NT 0909, Australia 
Release 13 (2004), The Authors. Published by International Business Ltd.
Judul Hubungan Antara Strategi, Ketidakpastian Lingkungan dan Pengukuran Kinerja : dampaknya pada Kinerja Organisasi
Metode Pengumpulan data menggunakan kuesioner melalui surat kepada 100 CEO secara random sampling pada perusahaan manufaktur di Selandia Baru yang berasal dari data New Zealand Business Who’s Who edisi tahun 1994. Kriteria sampel utama yang digunakan adalah perusahaan yang memiliki minimal 100 orang karyawan. Tingkat partisipasi atas kuesioner yang kembali sebanyak 52%.

Pengukuran Variabel :

Strategi bisnis : mengunakan pengukuran terhadap 2 pilihan strategi yang ekstrim yaitu : prospector dan defender (Miles & Snow. 1978). Responden diberikan gambaran tentang pilihan strategi yang menekankan tingkat derajat dari perusahaan kepada penggunaan strateginya selama 3 tahun terakhir. Pengukuran menggunakan skala Likert : 1 (defender ) s/d 5 (prospector). Sama yang digunakan oleh penelitian Chenhall dan Langfield smith (1998) dan Ittner et al (1997).

Ketidakpastian Lingkungan : penelitian ini menggunakan 8 item ketidakpastian lingkungan yaitu : (1) tindakan pemasok, (2) keinginan pelanggan, selera dan preferensi, (3) kegiatan pasar pesaing, (4) diregulasi dan globalisasi, (5) aturan pemerintah, (6) lingkungan ekonomi, (7) hubungan industrial, (8) teknologi produksi dan teknologi informasi. Sama yang digunakan oleh penelitian Gordon dan Narayanan (1984) dan Govindarajan (1984). Responden diberikan pertanyaan dengan 5 skala likert : 1 (dapat diprediksi) s/d 5 (sangat tidak dapat diprediksi).

Pilihan Manajemen dan penggunaan Pengukuran Non Keuangan : Penelitian ini menggunakan 13 item pengukuran kinerja non keuangan, mengikuti penelitian sebelumnya (Abernethy & Lilis 1995; Ittner et al 1997; Kaplan & Norton 1996; Lynch & Cross 1991, dan Perera et al 1997.

 

Result Hipotesis 1 hipotesisnya adalah pengaruh tidak langsung dari prioritas strategis (X1) terhadap kinerja organisasi (X4) yang melalui penggunaan pengukuran non-keuangan (X3). Hasil yang disajikan menunjukkan korelasi nol-order koefisien positif
antara prioritas strategis dan kinerja organisasi (R14 1/4 0:31, p <0:05). Korelasi yang diamati terdiri dari efek langsung positif tetapi tidak signifikan antara prioritas strategis dan kinerja organisasi (P41 1/4 0:03, ns) ditambah pengaruh tidak langsung yang signifikan (p42r12 1/4 p43r13 0:27, p <0:05) prioritas strategis
pada kinerja organisasi melalui pengukuran kinerja non-keuangan, oleh karena itu, H1 diterima.

Hipotesis 2 hipotesisnya adalah pengaruh tidak langsung ketidakpastian lingkungan (X2) pada organisasi (X4) melalui ukuran kinerja non-keuangan (X3). Hasil pengujian sehubungan dengan hipotesis ini menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara
ketidakpastian lingkungan dan kinerja organisasi (R34 1/4 0:001, ns).

Conclusion hubungan antara strategi bisnis perusahaan, lingkungan eksternal, penggunaan langkah-langkah dalam evaluasi kinerja, dan kinerja organisasi melalui penelitian survei dari 52 perusahaan manufaktur di Selandia Baru.
Seperti yang diharapkan, hasil menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara unit bisnis strategi dan kinerja organisasi. Sebaliknya, hubungan antara dua variabel muncul secara signifikan tidak langsung, sebagaimana hipotesis. Hasil signifikan dan positif ditemukan dalam hubungan antara strategi dan penggunaan manajemen terhadap pengukuran non finansial terhadap evaluasi kinerja. Hasil ini menunjukkan bahwa strategi unit bisnis adalah suatu pendahuluan penting dari evaluasi kinerja, desain sistem dan penggunaan pengukuran non-keuangan adalah penting bagi kinerja organisasi. Bukti ini konsisten dengan pandangan bahwa kesesuaian dengan prioritas strategis dan pilihan pengukuran kinerja dalam evaluasi kinerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja organisasi (Govindarajan & Gupta, 1985; Ittner et al, 1997;. Lynch & Cross, 1991; Simons, 1987, 1995).

PERBEDAAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DENGAN PENGACARA ( ADVOKAT ) – REVISI (TAHUN 2002)

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial. Selain memiliki peranan, Advokat juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.

Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya.

Sedangkan Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :

  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia pada intinya meliputi 3 bagian:

  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Berikut di bawah ini perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika dari seorang pengacara.

Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dan Pengacara dari Organisasi yang menaunginya :

Ø  Akuntansi

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik  profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan  masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa     yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur   dalam kode etik profesi.

Lain hal nya dengan akuntan publik untuk khususnya kode etik, diawasi oleh Departemen Keuangan (DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan     (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari    kliennya berdasarkan SPAP ( Standar Profesi Akuntan Publik ) dan kode etik. SPAP dan kode  etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.

Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan  penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang – undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik  didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Adopsi etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk  kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat  dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami   perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang -undangan.

  • Ø Advokat

Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia ( A.A.I ) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( I.P.H.I ), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.

Berikut kami lampirkan beberapa  organisasi advokat yang dapat kami sebutkan :  1. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); 2. Asosiasi Advokat Indonsia (AAI); 3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); 4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 6. Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM); 7. Badan Pembelaan & Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR) 8. Bina Bantuan Hukum (BHH); 9. Lembaga Bantuan & Pengembangan Hukum Kosgoro; 10. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Trisula (LKBH Trisula); 11. Lembaga Pelayanan & Penyuluan Hukum (LPPH).

Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dengan Advokat dari kode etiknya :

  • Ø Akuntansi

Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

  • Ø Advokat

Kode etik dibawah ini berdasarkan dengan kode etik yang dibuat oleh Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002.

BAB III

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 4

a.Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan

jalan damai.

b.Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

c.Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

d.Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

e.Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

f.Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

g.Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

h.Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

i.Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat

yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.

j.Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

k.Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

BAB IV

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT

Pasal 5

a.Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,

saling menghargai dan saling mempercayai.

b.Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.

  1. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan

dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.

d.Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.

e.Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.

  1. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,

maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

BAB V

TENTANG SEJAWAT ASING

Pasal 6

Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

BAB VI

CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA

Pasal 7

a.Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkaradapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.

  1. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat

akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimukapengadilan.

c.Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.

d.Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.

e.Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

f.Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.

g.Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

h.Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ( pro deo ) bagi orang yang tidak mampu.

  1. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai

perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK

Pasal 8

a.Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.

b.Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.

c.Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

d.Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.

e.Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasiuntuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.

  1. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
  2. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
  3. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu

lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

Sumber :

Nama Kelompok Tugas Softskill 4 eb 16 :

  • v Novri Muhammad Hiza            ( 23212823 )
  • v Marya Yuliana                          ( 24212469 )
  • v Rezky Pratama                    ( 24212332 )
  • v Agustiarini                                ( 20212406 )
  • v Eko Barliata                              ( 22212424 )
  • v Rodin Nurohim                         ( 26212665 )
  • v Dara Zahara Putri                      ( 21212716 )
  • v Afrilia Yuanita                           ( 20210260 )
  • v Febrina Ginting                          ( 2B215101 )
  • v Apriansyah Parapat                    ( 2B215848 )
  • v Muhammad Fachrudin               ( 2B215085 )

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi 4EB16 (pertanyaan dan jawaban)

Pertanyaan dan Jawaban untuk Kelompok 2 ( Pengacara )

Pertanyaan dari Kelompok 1 ( Dokter )

  • Ø Apabila seorang akuntan maupun advokat tidak dapat menjaga prinsip kerahasiaan, apakah mereka layak menjalankan profesinya ?

Jawaban

  • ü Tidak layak. Karena berdasarkan prinsip etika dari Organisasi IFAC ( The International Federation of Accountants ) seorang profesi dituntut menjaga prinsip Kerahasian. Dalam point tersebut seorang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan. Sedangkan untuk profesi pengacara diatur oleh kode etik advokat yang dibuat berdasarkan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002. Dalam Bab III Hubungan dengan klien dalam pasal 4 disebutkan dalam point h menyebutkan bahwa, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

Pertanyaan dari kelompok 3 ( Guru )

  • Ø Apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara berlaku secara Internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi akuntansi ?

Jawaban

Sepertinya tidak. Namun kode etik yang dibuat oleh Organisasi advokat Indonesia dalam membuat kode etiknya mengacu / mengikuti dengan kode etik advokat Internasional dalam penyusunan nya sama seperti dengan etika profesi akuntansi. Karena dalam penyusunan etika advokat tersebut banyak mengambil acuan sumber berdasarkan etika profesi advokat yang di susun oleh IBA (Internasional Baar Association) / Asosiasi Advokat Internasional.

 

Pertanyaan dari kelompok 4 ( Psikolog )

  • Ø Jelaskan apa yang dimaksud interpretasi aturan etika ?

Jawaban

  • ü Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Interpretasi etika sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :

Nama Kelompok Tugas Softskill 4 eb 16 :

  • v Novri Muhammad Hiza                       ( 23212823 )
  • v Marya Yuliana                                     ( 24212469 )
  • v Rezky Pratama                               ( 24212332 )
  • v Agustiarini                                           ( 20212406 )
  • v Eko Barliata                                         ( 22212424 )
  • v Rodin Nurohim                                    ( 26212665 )
  • v Dara Zahara Putri                                 ( 21212716 )
  •  v Afrilia Yuanita                                     ( 20210260 )
  •  v Febrina Ginting                                    ( 2B215101 )
  •  v Apriansyah Parapat                              ( 2B215848 )
  •  v Muhammad Fachrudin                         ( 2B215085 )

PERBEDAAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DENGAN PENGACARA ( ADVOKAT )

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial. Selain memiliki peranan, Advokat juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.

Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya.

Sedangkan Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :

  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia pada intinya meliputi 3 bagian:

  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Berikut di bawah ini perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika dari seorang pengacara.

Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dan Pengacara dari Organisasi yang menaunginya :

Ø  Akuntansi

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik  profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan  masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa     yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur   dalam kode etik profesi.

Lain hal nya dengan akuntan publik untuk khususnya kode etik, diawasi oleh Departemen Keuangan (DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan     (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari    kliennya berdasarkan SPAP ( Standar Profesi Akuntan Publik ) dan kode etik. SPAP dan kode  etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.

Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan  penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang – undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik  didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Adopsi etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk  kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat  dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami   perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang -undangan.

  • Ø Advokat

Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia ( A.A.I ) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( I.P.H.I ), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.

Berikut kami lampirkan beberapa  organisasi advokat yang dapat kami sebutkan :  1. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); 2. Asosiasi Advokat Indonsia (AAI); 3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); 4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 6. Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM); 7. Badan Pembelaan & Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR) 8. Bina Bantuan Hukum (BHH); 9. Lembaga Bantuan & Pengembangan Hukum Kosgoro; 10. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Trisula (LKBH Trisula); 11. Lembaga Pelayanan & Penyuluan Hukum (LPPH).

Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dengan Advokat dari kode etiknya :

  • Ø Akuntansi

Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

  • Ø Advokat

Kode etik dibawah ini berdasarkan dengan kode etik yang dibuat oleh Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002.

BAB III

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 4

a.Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan

jalan damai.

b.Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

c.Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

d.Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

e.Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

f.Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

g.Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

h.Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

i.Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat

yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.

j.Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

k.Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

BAB IV

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT

Pasal 5

a.Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,

saling menghargai dan saling mempercayai.

b.Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.

  1. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan

dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.

d.Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.

e.Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.

  1. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,

maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

BAB V

TENTANG SEJAWAT ASING

Pasal 6

Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

BAB VI

CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA

Pasal 7

a.Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkaradapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.

  1. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat

akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimukapengadilan.

c.Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.

d.Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.

e.Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

f.Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.

g.Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

h.Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ( pro deo ) bagi orang yang tidak mampu.

  1. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai

perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK

Pasal 8

a.Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.

b.Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.

c.Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

d.Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.

e.Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasiuntuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.

  1. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
  2. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
  3. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu

lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

Sumber :

Nama Kelompok Tugas Softskill 4 eb 16 :

  • v Novri Muhammad Hiza            ( 23212823 )
  • v Marya Yuliana                          ( 24212469 )
  • v Rezky Pratama                    ( 24212332 )
  • v Agustiarini                                ( 20212406 )
  • v Eko Barliata                              ( 22212424 )
  • v Rodin Nurohim                         ( 26212665 )
  • v Dara Zahara Putri                      ( 21212716 )
  • v Afrilia Yuanita                           ( 20210260 )
  • v Febrina Ginting                          ( 2B215101 )
  • v Apriansyah Parapat                    ( 2B215848 )
  • v Muhammad Fachrudin               ( 2B215085 )

Perbandingan Etika Profesi Sejak Awal Hingga Saat Ini

Pembahasan mengenai Perbandingan Etika Profesi sejak awal hingga saat ini di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

b. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:

1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]

Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.

e. Periode V [tahun 1983 – 1989]

Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.

Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No.Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3) Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
4) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)

f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]

Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

  1. Peluang profesi akuntansi sangat besar. Akuntan dapat bekerja disemua sector perekonomian, apalagi bagi mereka yang menguasai IFRS dengan baik.
    2. Terbukanya kesempatan bagi akuntan untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik
    3. Pertumbuhan Akuntan Publik relative lambat.
    4. Struktur usia Akuntan Publik sekarang yang lebih dari 50 tahun sebanyak 64%, sehingga kemungkinan terjadi penurunan Akuntan Publik secara signifikan dalam 5 atau 10 tahun ke depan.
    5. Kebutuhan jasa Akuntan Publik semakin meningkat
    6. Penerapan IFRS (International Financial Reporting Strandard dan ISA (International Strandard on Auditing) di Indonesia pada tahun 2011-2012, merupakan peluang dan tantangan bagi profesi Akuntan dan Akuntan Publik.

Daftar Pertanyaan Kelompok 2 untuk Kelompok 1 kelas 4EB16 “Etika Profesi Akuntansi”

Daftar Pertanyaan untuk Kelompok 1 kelas 4EB16 “Etika Profesi Akuntansi”

  1. Mengapa akuntan profesional harus memiliki etika profesi akuntansi?
  2. Berikan contoh kasus etika profesi akuntansi yang ada di Indonesia!
  3. Apa yang dimaksud dengan kompartemen?
  4. Dalam prinsip etika profesi akuntan ada “tanggung jawab profesi” sebutkan apa saja tanggung jawab profesi tersebut!
  5. Dalam etika teleologi terdapat 2 aliran yaitu aliran egoisme etis dan Utilitarianisme, apa perbedaan dari aliran tersebut dan berikan contohnya!

Kelompok 2, Kelas 4EB16:

  1. Marya Yuliana (24212469)
  2. Novri Muhammad (23212823)
  3. Dara Zahara Putri (21212716)
  4. Agustiarini (20212406)
  5. Eko Barliata (22212424)
  6. Afrilia Yuanita (20210260)
  7. Rodin Nurohim (26212665)
  8. Rezky Pratama (24212332)
  9. Febrina Ginting (2B215101)
  10. Apriansyah Parapat (2B215848)
  11. Muhammad Fachrudin (2B215085)

Etika Profesi Akuntan

Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku

  1. Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perubahan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah :

  1. Lingkungan Internal

Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut.

  1. Lingkungan Eksternal

Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau perusahaan.

Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakinkomperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah, antara lain :

  • Budaya Organisasi

Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.

  • Ekonomi Lokal

Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit danpengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.

  • Reputasi Perusahaan dalam Komunitas

Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka

  • Persaingan di Industri

Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalambisnis yang nampak pada ilustrasi berikut :

  1. Lingkungan Bisnis

Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yangmenekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan ongkos-ongkos, peningkatan efrisiensi dan bersaing. Dipihak lain eksekutif perusahaan jugaharus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan misalnya, menekan ongkos dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan.

  1. Organisasi

Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya (proses interaktif). Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.

  1. Individu

Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari (diperoleh dari interaksi dengan teman, keluarga, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaan.

Kode etik diperlukan untuk hal seperti berikut :

  1. Untuk menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen strategis dan kebijakan dalam pengembangan usaha di satu pabrik dengan pengembangan social ekonomi dipihak lain.
  2. Untuk menciptakan iklim usaha yang bergairah dan suasana persaingan yangsehat.
  3. Untuk mewujudkan integritas perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
  4. Untuk menciptakan keterangan, kenyamanan dan keamanan batin bagi perusahaan / investor serta bagi para karyawan.
  5. Untuk dapat mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan internasional.
  1. Saling Ketergantungan antara Bisnis dengan Masyarakat

Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.

Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.

Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalamperusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.Etika pergaulan bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah :

  • Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen

Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.

  • Hubungan dengan karyawan

Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training),

Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).

  • Hubungan antar bisnis

Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.

  • Hubungan dengan investor

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.

  • Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan

Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakanhubungan pergaulan yang bersifat finansial.

  1. Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Berikut perkembangan etika bisnis:

a. Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

b. Masa Peralihan: tahun 1960-an

Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
c. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an

Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
d. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an

Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
e. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an

Tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

  1. Etika Bisnis dan Akuntan

Profesi Akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu : keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.

Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu: kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :

  1. Pengendalian Diri

Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut. Kalau keuntungan yang diperoleh merupakan hak  bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etik”.

  1. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)

Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

  1. Mempertahankan Jati Diri

Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.  Namun demikian bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

  1. Menciptakan Persaingan yang Sehat

Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

  1. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”

Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.

  1. Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

  1. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar

Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

  1. Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha

Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

  1. Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama

Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.

  1. Memelihara Kesepakatan

Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak,  jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

  1. Menuangkan ke dalam Hukum Positif

Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut,seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Sumber:

http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-bisnis/

http://igamuhammad.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html

http://valiani-softskill.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis_4.html

http://www.scribd.com/doc/281560929/NEW-ETIKA-PROFESIONAL-docx#scribd

Kelompok 2, Kelas 4EB16:

  1. Marya Yuliana (24212469)
  2. Novri Muhammad (23212823)
  3. Dara Zahara Putri (21212716)
  4. Agustiarini (20212406)
  5. Eko Barliata (22212424)
  6. Afrilia Yuanita (20210260)
  7. Rodin Nurohim (26212665)
  8. M. Rezky Pratama (24212332)
  9. Febrina Ginting (2B215101)
  10. Apriansyah Parapat (2B215848)
  11. Muhammad Fachrudin (2B215085)